HUKUM SYARI' (SYARA')


Awalluddin-Islamic


Awalluddin-Islamic : Hukum syari' ialah hukum-hukum agama Islam yang merupakan perintah Allah atau larangan-NYA.Yang mana tiap orang Islam yang Mukallah(Akil-Baligh "orang yang berakal sehat dan cukup dewasa")
maka wajib atasnya mengetahui hukum itu.

Hukum Syara' terbagi 2(Dua),yaitu
1.Khitabut-taklif yaitu suatu hukum yang bergantung kepada sebab dan syarat atau maanii(cegahan).
Misalnya: Diwajibkan orang melakukan sembahyang 5(lima) waktu,sebabnya ia sudah akil-baligh dan sudah masuk waktunya.

Maka waktu itu adalah merupakan salah satu syarat dan sebab orang islam wajib melakukan sembahyang.jadi tidak wajib
melakukan sembahyang atas anak kecil dan tidak wajib jika belum datang waktunya.Dan tidak wajib orang perempuan yang
beragama islam melakukan sembahyang karena dia datang haid atau bersalin,maka inilah yang dinamakan "maanii" menurut hukum syara'.

2.Khitabul-wadh'i yaitu suatu hukum yang tuhan letakkan dan tentukan pada tiap-tiap makhluk.Misalnya ilmu ikan hidup
didalam air dan manusia hidup didaratan.Dan misalkan yang lainnya,Kaum Ibu itu Tuhan jadikan yang mengandung dan
melahirkan,demikian Tuhan letakkan dan tentukan pada diri kaum ibu sejak dulu sampai sekarang.Dan demikian Tuhan jadikan dan
letakkan hukumnya pada tiap-tiap diri manusia.Besar dan kecil,tua dan muda,Laki-laki dan perempuan,mempunyai rasa lapar.Oleh karena itu mereka membutuhkan makanan.
Namun bangsa malaikat Tuhan jadikan dan tentukan hukumnya lain lagi.Mereka tidak ditaruhkan(diberikan) rasa lapar dan rasa haus.Oleh karena itu mereka tidak berhajat akan
makan dan minum dan sebagainya.

Demikianlah arti dan maksud yang dinamakan "Khitabul-wadhi".

Hukum syara' terbagi 7(tujuh) bagian,yaitu:
1.Wajib,atau Fardhu adalah merupakan suatu hal yang musti dilakukan atas diri tiap-tiap orang Islam laki-laki atau perempuan untuk mendirikan sembahyang lima waktu.
Maka mendapat pahala siapa orang yang mengerjakannya,dan akan disiksa siapa yang meninggalkannya.
2.Sunat,suatu perintah yang tidak diberatkan untuk dikerjakannya dan sangat dianjurkan.Misalnya orang melakukan Azan dan Qamat,diberi pahala siapa yang mengerjakannya,dan tiada siksa
sesiapa yang meninggalkan,tapi lebih utama jika dilakukan.Demikian yang sunat seperti :
-Sunat rawatib
-Membaca alqur'an
-Berzikir-zikir setelah sembahyang Fardhu.
3.Haram,sesuatu yang dilarang dalam agama,seperti minum arak,main judi,menipu dan sebagainya.Mendapat pahala siapa yang meninggalkan dan akan disiksa siapa yang mengerjakannya.
Jika ia mati sebelum bertobat kepada Tuhan.
4.Makruh,Suatu yang dibenci didalam agama tapi tidak berdosa siapa yang mengerjakannya.tapi diberi pahala siapa yang meninggalkannya.Seperti memakan makanan yang membuat mulut jadi berbau,seperti
memakan bawang putih,petai dan sebagainya.
5.Mubah atau Halal,sesuatu yang tidak terlarang dalam agama,tidak berdosa siapa mengerjakan atau meninggalkannya.MIsalnya minum kopi,minum teh,dan sebagainya.
6.Shah atau shohih,artinya lengkap syarat dan rukunnya didalam melakukan puasa dan sembahyang,baik fardhu ataupun yang sunat.
7.Bathal atau bathil(rusak),artinya rusak amal perbuatan amal ibadahnya jika kurang syarat atau kurang rukunnya.
Demikianlah penjelasan tentang Hukum syari',Insya Allah Bermanfaat bagi pengetahuan kita semua.Hanya Allah Ta'ala yang mampu melindungi kelemahan makhluk-nya.Amin

      Wassallam

Awalluddin-Islamic