HUKUM AQLI (HUKUM AKAL)


Awalluddin-Islamic

Awalluddin-Islamic: yang dimaksud dengan hukum akli adalah hukum akal.Sesungguhnya yang dinamakan akal yang sempurna ialah suatu cahaya yang gemilang yang terletak didalam hati orang mu'min.
Maka dengan sebab akal itu,orang dapat mengetahui apa yang dikatakan "ilmu dharuri" yaitu suatu ilmu yang tidak memerlukan dalil-dalil atau keterangan dan sebab akal itu
pula orang dapat mengetahui ilmu "Nadzhari" yaitu satu ilmu yang memerlukan dalil-dalil atau keterangan.
Dan arti hukum akal itu,menetapkan suatu barang bagi adanya suatu barang.Atau menidakkan suatu barang karena lantaran tidaknya suatu barang lainya.Misalnya adanya sebuah
rumah,lantaran adanya tukang yang membikin rumah.Maka mustahil
rumah itu jadi sendiri.Demikian pula misalnya tidak ada sebuah rumah,karena lantaran tidak ada tukang yang
membuat rumah dan dapat diqiaskan seterusnya.

Hukum Akal terbagi 3(tiga),yaitu:
1.Wajib yaitu barang yang tidak dapat diterima pada akal akan tidaknya.Misalnya Allah itu wajib adanya.
2.Mustahil yaitu barang yang tidak dapat diterima akal akan adanya.Misalnya Allah mustahil "Tidak ada".
3.Jaiz yaitu barang yang harus(yakni mungkin) saja adanya atau tidaknya alam yang bahru ini.

Firman : "Inna fii kholqis samaawaati walardhi wakhti laafil laili wannahaari la aayaa til li ulil albaab"
 
artinya "Sesungguhnya didalam kejadian langit dan bumi,dan bergantian malam dengan siang,bahwa adalah pada yang sedemikian itu menjadi tanda-tanda bagi orang-orang yang ahli berfikir."

Demikianlah penjelasan Hukum Aqli "Akal",apabila ada kekurangan saya mohon maaf sebesar-besarnya.
Hanya Allah Ta'ala yang mengetahui Kelemahan Makhluk-Nya.Amin

       Wassallam

Awalluddin-Islamic