HUKUM 'ADI (ADAT)


Awalluddin-Islamic

Awalluddin-Islamic : Hukum 'adi atau adat ialah menetapkan suatu barang bagi suatu barang yang lainnya,atau menafikkan suatu barang,karena suatu barang
lainnya dengan berulang-ulang serta dikata sah berlawanan juga tidak memberi bekas salah satu bagi yang lain.
Maka hukum adat itu terbagi 4(empat) bagian,yaitu:
1.Pertambatan "ada dengan ada"
Misalnya:Pertambatan atau perhubungan ada dengan
ada,seperti adanya kenyang didalam perut,berhubungan adanya makanan dalam perut itu.
Dan misalnya adanya rasa pusing didalam kepala berhubung dengan adanya penyakit didalam kepala itu.
2.Pertambatan atau perhubungan tidak dengan  tidak
Misalnya: ketiadaan suatu hal berhubungan dengan ketiadaan suatu hal yang lain,seperti:Tidak ada rasa kenyang didalam perut,berhubung dengan
tidak ada makanan dalam perut itu.
3.Pertambatan atau perhubungan keadaan suatu hal dengan ketiadaan suatu hal yang lain,misalnya keadaan badan menjadi dingin berhubung dengan
tidak memakai selimut atau tidak memakai kain dan baju.
4.Pertambatan atau perhubungan keadaan suatu hal dengan berhubungan dengan keadaan hal yang lain,misalnya tidak hangus kayu itu dimakan api,berhubung
adanya air yang menyiramnya.

Demikianlah penjelasan tentang hukum Adat,semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.Mari lah kita berserah diri kepada Allah swt,hanya dialah Tuhan sepenuh langit dan bumi.Amin


       Wassallam

Awalluddin-Islamic